Kamis, 26 Mei 2011

DIJUAL KAVLING TANAH LUAS 300 M2 Hanya RP. 15.000.000,-

Dijual Kavling Tanah Ukuran 15 m x 20 m.
Lokasi Talang Betutu Jl. Kartowinangun
Dekat SMPN 49, SDN 142.

Mobil bisa masuk sampai ke lokasi kavlingan
Jalan masuk lokasi 12 m, jalan antar kavling 8 m & 6 m.
Rencana jalan lingkar timur

Harga Cash Rp. 15.000.000 Terima Surat Akte Camat.
Harga Cash Rp. 20.000.000 Terima Sertipikat Hak Milik.

Bisa Cash bertahap (Max 5 x bayar)
Credit  : DP Rp.2.000.000 plus Angsuran Rp.450.000,- selam 36 bulan (Terima Pengoperan Camat/PPAT & PBB an. Pembeli)
Buruan Pesan !! kavling terbatas hanya 28 Kavling.

Pemesanan segera hubungi
ANGGI Hp. 0813676440667
IRFANI Hp. 081373903434

Rabu, 04 Mei 2011

SKET LOKASI KAVLINGAN DI TALANG BETUTU


LOKASI KAVLING DEKAT DENGAN SMPN 49 TALANG BETUTU, JALAN POROS LEBAR 12 M, AKSES JALAN LINGKAR TIMUR SUKAJADI - TALANG BETUTU - TANJUNG API API - TALANG KERAMAT - KENTEN LAUT

Selasa, 03 Mei 2011

Cara Menilai Harga Rumah

Cara Menilai Harga Rumah
Di copy dari Blog Investasi Tanah, Label: Inspirasi Proferti, Rumah

#Dengan menghitung luas tanah dan luas bangunan anda dapat mengetahui apakah sesuai atau tidak dengan harga pasaran rumah di sekitar wilayah tersebut dan bisa mencari informasi melalui agen properti, sahabat, rekan kerja dan lainnya.

Lakukan perbandingan harga rumah :

# Lokasi atau kawasan
Mencari informasi harga pasaran rumah pada penduduk yang tinggal di kawasan tersebut.

# Kemudahan
Apakah terdapat fasilitas kolam renang, bilik tambahan, garasi atau taman rekreasi. Rumah yang dekat dengan bank, restoran, sekolah,kantor dan sebagainya.

# Ukuran Rumah.
Keseluruhan kaki-persegi rumah, ukuran tanah, ukuran ruangan menjadi pertimbangan.


Mengetahui nilai harga rumah pasaran dengan menghitung sebagai berikut :

1. Harga Bangunan + Tanah
Harga Tanah = luas x harga pasaran
Harga Bangunan = luas x harga pasaran ( perkirakan, termasuk harga renov )
Harga tersebut dijumlah.

2. Nilai Deprisiasi ( Penyusutan )= tetapkan standart 10,15,atau 20 tahun )
Tahun appraisal dibuat - Tahun terbit IMB = usia Bangunan ( Bila sudah ada perubahan / renovasi)
Rumus = usia bangunan * harga bangunan dibagi nilai deprisiasi.

3. Nilai Strategis ( tetapkan dalam prosentase : 5 , 10, 15 atau lebih )
Rumus : Harga Tanah * Nilai strategis ( misal 10 % )
Setelah data di atas didapat dijumlah dengan rumus : ( Point 1 + Point 3 ) - Point 2 = Itulah Perkiraan harga rumah anda.

Contoh :

1. Harga tanah Dijual = NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x Luas Tanah
Misal NJOP 800rb/m2 x 200m2 = Rp 160.000.000, 00 Harga pasar biasanya dijual diatas NJOP mulai dari kenaikan 50.000 – 100.000 (Normal) sampai 2 -3 kali lipat NJOP tergantung lokasi (strategis atau tidak) dan tergantung harga pasaran di daerah itu.

2. Harga bangunan yang dijual = NJOP Bangunan (prediksi perkiraan harga per meter bangunan bekas) x Luas Bangunan.
Misal NJOP Bangunan 500rb/m2, tapi kita harus lihat kondisi bangunan baik atau tidak, bagus atau reot, disini akan terlihat harga satuan per meter bangunan layak atau tidak. Kalau bangunan baru bisa di taksir sekitar (perkiraan saja) 1 juta – 1,3juta/m2, asumsi dia membangun 1,8jt – 2jt/m2 (tentunya ini harus dicek spesifikasi finishing material yang dipakai). Kalau bangunannya sudah lama bisa ditaksir mulai dari kurang dari NJOP, bahkan tidak dihargai sekalipun (kalau kurang layak pakai, perlu banyak renovasi sana sini) sampai diatas NJOP lebih dikit, (setengahnya harga bangunan baru) misalnya 750rb/m2 – 850rb/m2 Misalkan luas bangunan 100m2 dengan kondisi layak pakai dengan prediksi 700rb/m2, maka harga bangunan adalah Rp. 70.000.000

3. Maka total harga jual tanah berikut bangunan adalah 230 juta. Maka kita dapat memperkirakan apakah harga 230 juta adalah harga pasaran rumah atau bukan.
(mencarirumah.com)

Label: Inspirasi Proferti, Rumah

6 Faktor Meraih Untung Investasi Tanah dan Rumah Kos

6 Faktor Meraih Untung Investasi Tanah dan Rumah Kos
Di copy dari Blog Investasi Tanah
Label: Inspirasi Proferti

Secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar investasi rumah kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain;

1. Lokasi.

Nilai atau harga sebidang tanah dan kecepatan kenaikan harga tanahnya tidak sama di berbagai tempat. Tanah di kota tidak sama dengan di desa, tanah dipusat kota (walaupun di “gang senggol”) tidak sama dengan tanah pinggiran kota, tanah di kawasan industri juga tidak sama dengan wilayah perumahan, dan lain sebaginya. Umumnya harga tanah yang paling cepat naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu wilayah yang sedang berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri karena banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan atau likuid. Kesimpulannya lokasi dalam investasi tanah menjadi faktor kunci kenaikan harga tanahnya. Lokasi favorit tentunya semakin banyak peminatnya maka pertumbuhan harga tanah nya juga lebih cepat, karena itu return hasil investasinya juga lebih tinggi. Tinggal Anda saja yang harus jeli memilih daerah mana yang menjadi favorit orang-orang dalam bisnis jual beli tanah,

2. Jangka waktu.

Investasi tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek misalnya dibawah 3 tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya belum mampun menutup biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali. Biaya-biaya ini antara lain biaya akta jual beli, balik nama sertfikat, pajak pembelian tanah, pajak bumi dan bangunan, maintenance / perawatan, dan lain-lian. Jangan lupa saat Anda menjual kembali Anda juga akan dikenakan biaya pajak penjualan tanah kembali. Karena itu invesatsi tanah hanya cocok dilakukan dalam jangka panjang,

3. Likuiditas.

Pastikan dana yang akan diinvestasikan ke dalam tanah belum akan digunakan untuk apapun dalam waktu lama. Pastikan bahwa jika terjadi keadaan darurat sekalipun Anda sudah memiliki dana cadangan lain, sehingga tidak perlu menjual tanah sebelum waktunya. Sebab, investasi tanah tidak likuid, butuh waktu untuk menjualnya kembali. Jika tiba-tiba terpaksa harus dijual dalam jangka waktu dekat harganya pasti jatuh dan belum tentu bisa menutup biaya-biaya yang sudah terjadi.

4. Bebas Sengketa.

Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain. Sebaiknya memang tidak dibeli karena resiko terjadinya sengketa di kemudian hari sangat besar. Biaya- biaya yang terjadi karena terjadinya sengketa bisa sangat menguras kantong Anda belum lagi tenaga dan waktu yang terbuang.

5. Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.

Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak biru bangunannya (blue printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll)

6. Asumsi Return Hasil Investasi.

Rata-rata kenaikan harga tanah bisa lebih tinggi dari inflasi, namun untuk perhitungan lebih akurat sebaiknya Anda melakukan penelitian dulu berapa kenaikan harga tanah didaerah yang menjadi pilihan Anda. Ada 4 pihak yang bisa Anda tanyai, yaitu;

1. Warga setempat (tetangga kiri-kanan);

2. Pengurus RT/ RT atau Kelurahan;

3. Badan Pertanahan Nasioanal / BPN setempat;

4. Para broker property yang berkantor di sekitar wilayah tersebut.


Transaksi jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah besar maka saya sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda kenal, atau notaris yang berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang ingin Anda beli. Notaris akan memberikan informasi biaya pajak yang harus Anda sediakan dan mengurus penyelesaiannya.

(perencanakeuangan.com : Mike Rini-Perencana Keuangan)
Label: Inspirasi Proferti